spot_img

Berita Terpopuler

spot_img

Berita Terbaru

951 Pinjol Ilegal Ditutup Awal 2026, OJK Minta Masyarakat Waspada Modus Baru

JAKARTA, RisetPublik.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sebanyak 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang periode Januari hingga Maret 2026.

Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan dua penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyampaikan bahwa upaya ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen dari maraknya aktivitas keuangan ilegal.

951 Pinjol Ilegal Ditutup Awal 2026, OJK Minta Masyarakat Waspada Modus Baru
Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto saat menghadiri pelepasan 238 PMI program antarpemerintah ke Korea Selatan di Jakarta, Selasa (26/3/2024). ANTARA/HO-OJK/pri.

“Satgas PASTI terus memperkuat pemberantasan aktivitas keuangaan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

OJK Ungkap Modus Penipuan Digital yang Marak Terjadi

Satgas PASTI mencatat sejumlah modus penipuan yang saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat, terutama yang disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, dan platform digital lainnya.

Beberapa modus yang perlu diwaspadai antara lain:

  • penawaran pekerjaan ringan seperti klik iklan atau memberi ulasan dengan sistem deposit
  • peniruan identitas lembaga keuangan resmi (impersonation)
  • penawaran pendanaan tanpa kejelasan bisnis
  • skema money game berbasis perekrutan anggota
  • investasi aset kripto ilegal tanpa izin resmi

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 515.345 laporan penipuan keuangan dari masyarakat sejak November 2024 hingga Maret 2026.

Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah diverifikasi, dan 460.270 rekening berhasil diblokir. Total dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp585,4 miliar, dengan Rp169 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada korban.

OJK mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, serta selalu memastikan legalitas produk dan layanan keuangan melalui kanal resmi.

Sumber : Antaranews.com

Analisis RisetPublik:

Jumlah 951 pinjol ilegal dalam tiga bulan menunjukkan bahwa aktivitas keuangan ilegal masih sangat masif dan terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital.

Modus yang digunakan juga semakin kompleks dan menyasar masyarakat luas, terutama yang aktif di media sosial dan platform digital. Hal ini menandakan bahwa literasi keuangan masyarakat masih menjadi tantangan besar.

Di sisi lain, tingginya jumlah laporan dan rekening yang diblokir menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat untuk melapor mulai meningkat, meskipun kerugian yang terjadi masih cukup besar.

Manfaat bagi Masyarakat:

Informasi ini penting sebagai langkah pencegahan, dengan manfaat antara lain:

  • meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan digital
  • membantu masyarakat mengenali ciri-ciri investasi ilegal
  • mendorong penggunaan layanan keuangan yang legal dan aman
  • mengurangi risiko kerugian finansial akibat penipuan

Manfaat utama: melindungi masyarakat dari kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal

Kesimpulan:

Penindakan terhadap ratusan pinjol ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat.

Namun, upaya ini perlu diimbangi dengan peningkatan literasi keuangan agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam berbagai modus penipuan yang terus berkembang.

Bagikan :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita lainnya :