JAKARTA, RisetPublik.com — Pemerintah kembali menetapkan sejumlah jenis kendaraan bermotor yang dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan pada 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.
Dalam aturan tersebut, terdapat lima jenis kendaraan yang tidak termasuk objek PKB tahunan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (3).
Lima jenis kendaraan yang dikecualikan dari kewajiban pajak tahunan meliputi kereta api, kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, kendaraan milik kedutaan atau perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, kendaraan berbasis energi terbarukan, serta kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah terkait pajak dan retribusi daerah.
Kebijakan ini dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan dukungan terhadap sektor tertentu, termasuk pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan pelayanan diplomatik internasional.
Sementara itu, aturan terbaru tidak lagi secara spesifik menyebut kendaraan listrik berbasis baterai sebagai objek yang sepenuhnya bebas pajak seperti pada regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan insentif bagi kendaraan listrik melalui pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 disebutkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai masih mendapatkan insentif fiskal berupa pembebasan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik, termasuk kendaraan produksi sebelum tahun 2026.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian turut mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia agar tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan sekaligus mempercepat transisi menuju energi bersih di Indonesia.
Sumber : detik.com




