spot_img

Berita Terpopuler

spot_img

Berita Terkait

Pendataan Naskah Kuno Jadi Upaya Menjaga Warisan Budaya Daerah

TANAH BUMBU, RisetPublik.comDinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Tanah Bumbu menggelar Sosialisasi dan Pendaftaran Naskah Kuno Tahun 2026 bekerja sama dengan Perpustakaan Nasional RI dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan di Studio Mini Dispersip Tanah Bumbu, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan ini bertujuan mendorong pendataan, pelestarian, dan registrasi naskah kuno sebagai warisan budaya yang memiliki nilai sejarah serta ilmu pengetahuan.

Kepala Dispersip Tanah Bumbu, Yulia Rahmadani, mengatakan pendataan naskah kuno penting dilakukan agar warisan budaya daerah tidak hilang dan tetap dapat diwariskan kepada generasi mendatang. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa naskah yang mereka miliki memiliki nilai sejarah, budaya, dan ilmu pengetahuan yang tinggi.

Pendataan Naskah Kuno Jadi Upaya Menjaga Warisan Budaya Daerah

Yulia menjelaskan, kegiatan tersebut juga menjadi upaya menggali potensi naskah kuno yang masih tersimpan di masyarakat. Dispersip menggandeng Perpustakaan Nasional RI bersama para ahli filologi untuk membantu mengidentifikasi dan mengkaji kandungan naskah yang ditemukan. Berdasarkan penelusuran awal, sejumlah naskah diketahui memuat informasi tentang sejarah Kerajaan Pagatan, ilmu perbintangan, pengetahuan tradisional, hingga kehidupan masyarakat pada masa lampau.

Ia menegaskan, kegiatan ini bukan untuk mengambil alih kepemilikan naskah masyarakat, melainkan memberikan pendampingan dalam pelestarian, pendokumentasian, dan registrasi sebagai bagian dari perlindungan warisan budaya.

“Harapan kami, semakin banyak masyarakat yang bersedia mendaftarkan naskah kuno yang dimiliki. Dengan begitu, warisan budaya tersebut dapat terdokumentasi, terlindungi, dan diwariskan kepada generasi mendatang,” ujar Yulia.

Perpusnas Paparkan Kriteria dan Pelestarian Naskah Kuno

Narasumber dari Bagian Pernaskahan Naskah Bugis Makassar Perpustakaan Nasional RI, Munasriana, menjelaskan bahwa naskah kuno merupakan dokumen tertulis yang telah berusia minimal 50 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Ia menambahkan, naskah kuno memiliki kandungan informasi penting di bidang sejarah, budaya, agama, sastra, hingga ilmu pengetahuan, serta dapat didaftarkan melalui sistem HASTARA yang dikelola Perpustakaan Nasional RI.

Sementara itu, narasumber Perpustakaan Nasional RI, Haniatur Rosyidah, memaparkan pengusulan naskah kuno sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON), yaitu program pelestarian warisan dokumenter untuk memperluas akses masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya nilai sejarah dan budaya yang terkandung dalam naskah kuno.

Kepala Bidang Pengelolaan Koleksi Bahan Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan, Emmy Ariani, menambahkan pelestarian naskah kuno juga dilakukan melalui digitalisasi agar informasi yang terkandung di dalamnya tetap lestari dan dapat diakses oleh generasi mendatang. Menurutnya, pemerintah daerah berperan memberikan pembinaan, edukasi, pendampingan, hingga registrasi naskah kuno milik masyarakat.

Bagikan :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita lainnya :