DPRD Tanah Bumbu Setujui Perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa

image_print

TANAH BUMBU, RisetPublik.com — DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Utama Sidang DPRD Tanah Bumbu, Selasa (6/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua I, H. Hasanuddin dan dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, instansi vertikal, perusahaan daerah, perbankan, serta insan pers.

Tanah bumbu

Dalam penyampaian pendapat akhir, enam fraksi DPRD Tanah Bumbu, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Kebangkitan Bangsa, Gerindra, Amanat Nasional, NasDem Sejahtera, dan Golongan Karya, menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Keputusan itu kemudian dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 100.3.3/9/DPRD.PP/2026 tentang persetujuan penetapan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa menjadi Perda.

Perubahan regulasi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Dalam sambutan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang disampaikan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Eryanto Rais, disebutkan sejumlah substansi yang mengalami penyesuaian. Di antaranya masa jabatan BPD, batas periode jabatan, penguatan jaminan sosial dan tunjangan purna tugas, serta penegasan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam keanggotaan BPD.

Dprd

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menilai BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain menyalurkan aspirasi masyarakat, BPD menjadi mitra pemerintah desa dalam membahas dan menyepakati peraturan desa serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa.

Setelah persetujuan DPRD, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan mengajukan permohonan nomor register kepada Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses agar Perda dapat berlaku secara efektif dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Bagikan :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita lainnya :