TANAH BUMBU, RisetPublik.com — DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif terkait penanggulangan kemiskinan dan pengembangan sumber daya manusia dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dihadiri Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), M Putu Wisnu Wardhana. Dalam forum tersebut, Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, menyampaikan dua Raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia.

H. Hasanuddin menyampaikan, kedua Raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat, hasil kajian, serta kebutuhan pembangunan daerah. Regulasi diharapkan dapat menjadi landasan kebijakan yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Untuk Raperda Penanggulangan Kemiskinan, DPRD menilai persoalan kemiskinan tidak hanya berkaitan dengan angka, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak dasar masyarakat. Karena itu, penanganannya perlu dilakukan secara terencana, terpadu, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Raperda tersebut diarahkan untuk memperkuat pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pangan, kesehatan, pendidikan, lapangan kerja, perumahan, air bersih, dan sanitasi. DPRD juga mendorong penguatan akurasi data penerima manfaat melalui proses verifikasi dan validasi yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, penanggulangan kemiskinan diharapkan melibatkan berbagai sektor, termasuk dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Penguatan akses permodalan bagi usaha mikro dan ultra mikro serta kolaborasi dengan pemerintah desa juga menjadi bagian yang didorong dalam regulasi tersebut.
Sementara itu, Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia diarahkan untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, keterampilan, produktivitas, dan kapasitas masyarakat maupun aparatur. Pengembangan SDM dinilai menjadi salah satu pondasi penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

Raperda Pengembangan SDM mencakup sejumlah tujuan, antara lain meningkatkan produktivitas dan kapasitas kerja, memperkuat pelayanan publik, mendorong pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, mengembangkan kompetensi aparatur, serta memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pembangunan.
DPRD Kabupaten Tanah Bumbu berharap pembahasan kedua Raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang implementatif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Kedua Raperda selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah sebagai bagian dari upaya mendorong Tanah Bumbu yang maju, makmur, dan beradab.

