TANAH BUMBU, RisetPublik.com — DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Selasa (15/9/2026).
Dalam kesepakatan tersebut, belanja daerah ditetapkan sekitar Rp3,607 triliun. Angka ini meningkat sekitar Rp570,72 miliar dibandingkan APBD awal 2026 yang sebesar Rp3,036 triliun. Besaran belanja Rp3.607.457.844.005,69 juga tercantum dalam informasi resmi DPRD Tanah Bumbu.
Sementara itu, pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 ditetapkan sekitar Rp2,264 triliun, turun sekitar Rp38,05 miliar dari anggaran awal sebesar Rp2,302 triliun.
Dengan komposisi tersebut, defisit anggaran mencapai sekitar Rp1,343 triliun. Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan nilai sekitar Rp1,343 triliun.
Persetujuan Raperda tersebut disampaikan setelah seluruh fraksi DPRD Tanah Bumbu menyatakan menerima hasil pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani mengatakan seluruh fraksi menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Berbagai catatan, usul, dan saran hasil pembahasan juga diminta untuk diformulasikan sebagai kesepakatan DPRD bersama pemerintah daerah.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD dan seluruh fraksi atas proses pembahasan hingga pengambilan keputusan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD perlu terus dijaga dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Bupati juga menyampaikan bahwa perubahan APBD 2026 diarahkan dengan mempertimbangkan asas manfaat dan kemaslahatan masyarakat. Kesepakatan eksekutif dan legislatif tersebut menjadi bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah untuk pelaksanaan program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

