spot_img

Berita Terpopuler

spot_img

Berita Terbaru

87 Ribu Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja Percepat Penjaminan

SEMARANG, RisetPublik.com — BPJS Ketenagakerjaan bersama PT Jasa Raharja resmi meluncurkan Integrasi Aplikasi Penjaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas sebagai upaya mempercepat pelayanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.

Peluncuran integrasi layanan tersebut menjadi bagian dari penguatan transformasi digital dalam sistem perlindungan pekerja. Melalui aplikasi yang terhubung, proses penjaminan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja dapat dilakukan lebih cepat, terkoordinasi, serta memberikan kepastian pelayanan kepada peserta.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengatakan kolaborasi ini merupakan implementasi strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, khususnya aspek Care yang berfokus pada perlindungan tanpa sekat bagi pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan bersama PT Jasa Raharja meluncurkan Integrasi Aplikasi Penjaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas (Foto: Istimewa)
BPJS Ketenagakerjaan bersama PT Jasa Raharja meluncurkan Integrasi Aplikasi Penjaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas (Foto: Istimewa)

Menurutnya, integrasi tersebut memungkinkan pertukaran informasi dan data antara kedua lembaga berlangsung lebih efektif sehingga proses Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi penjaminan dapat dilakukan dengan lebih baik.

“Ini menjadi langkah penting untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan secara menyeluruh. Kemudahan pertukaran data akan mempercepat koordinasi penjaminan dan menjadi bukti hadirnya negara dalam memberikan perlindungan terbaik bagi pekerja Indonesia,” ujarnya.

Saiful menjelaskan, perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya mencakup risiko saat pekerja menjalankan aktivitas di tempat kerja, tetapi juga saat perjalanan berangkat menuju tempat kerja maupun perjalanan pulang ke rumah.

Karena itu, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja dinilai penting untuk memastikan peserta memperoleh layanan yang cepat dan tepat ketika mengalami kecelakaan lalu lintas yang berkaitan dengan aktivitas pekerjaan.

Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Sepanjang tahun 2025 tercatat sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja, dengan sekitar 28 persen atau lebih dari 87 ribu kasus terjadi di lalu lintas.

Mayoritas kasus tersebut terjadi saat pekerja melakukan perjalanan berangkat kerja, pulang kerja, maupun menjalankan aktivitas pekerjaan yang menggunakan sarana transportasi. Kondisi ini menunjukkan pentingnya penguatan perlindungan sekaligus upaya promotif dan preventif untuk menekan risiko kecelakaan kerja di jalan raya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit, Farah Diana, menyambut baik hadirnya integrasi layanan tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja akan mempercepat proses pelayanan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.

“Dengan adanya penguatan sinergi ini, peserta memperoleh kepastian pelayanan saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang berkaitan dengan pekerjaan. BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan sejak pekerja berangkat hingga kembali ke rumah,” pungkasnya.

Sumber : antaranews.com

Bagikan :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita lainnya :