Disnakertrans Tanah Bumbu Dorong Tenaga Kerja Lokal Tingkatkan Kompetensi

image_print

TANAH BUMBU, RisetPublik.com — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tanah Bumbu mendorong peningkatan kualitas dan kompetensi tenaga kerja lokal agar mampu memenuhi kebutuhan dunia usaha yang terus berkembang.

Upaya tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Ketenagakerjaan Tahun 2026 yang digelar Disnakertrans Tanah Bumbu di Hotel Ebony Batulicin, Kamis (10/9/2026).

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, melalui Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Andrianto Wicaksono, mengatakan ketenagakerjaan menjadi salah satu bagian penting dalam pembangunan daerah.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi, investasi, dan aktivitas usaha perlu diikuti dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia agar masyarakat daerah dapat mengambil bagian dalam peluang kerja yang tersedia.

“Pembangunan tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, infrastruktur, dan investasi, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh kesempatan kerja yang layak, perlindungan yang memadai, serta kemampuan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan,” ujarnya.

Pemerintah daerah mendorong peningkatan kapasitas tenaga kerja melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi, pengembangan keterampilan, serta perluasan akses informasi pasar kerja.

Kepala Disnakertrans Tanah Bumbu Kadri Mandar mengatakan pihaknya juga terus membangun kerja sama dengan dunia usaha melalui program pelatihan dan pemagangan. Sejumlah peserta pemagangan bahkan telah diterima bekerja di perusahaan, sementara sebagian lainnya masih menjalani proses pemagangan.

Disnakertrans Tanah Bumbu Dorong Tenaga Kerja Lokal Tingkatkan Kompetensi

Pengembangan kompetensi turut dilakukan melalui kerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Tanah Bumbu serta dukungan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Salah satu pelaksanaannya dilakukan di wilayah Angsana.

Kadri juga mengingatkan perusahaan mengenai penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan, termasuk ketentuan komposisi tenaga kerja lokal dan nonlokal.

Berdasarkan ketentuan tersebut, komposisi yang menjadi acuan yakni 60 persen tenaga kerja lokal dan 40 persen tenaga kerja nonlokal. Tenaga kerja lokal dalam ketentuan tersebut mencakup wilayah Kalimantan Selatan.

Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi perusahaan untuk merekrut tenaga kerja dari luar Tanah Bumbu apabila kebutuhan kompetensi tertentu belum tersedia di daerah.

Di sisi lain, Disnakertrans Tanah Bumbu mengembangkan aplikasi Si Tegar Beraksi untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan. Layanan tersebut melibatkan pencari kerja, pemberi kerja, dan Disnaker sebagai fasilitator.

Sosialisasi Ketenagakerjaan Tahun 2026 turut menghadirkan Pengantar Kerja Ahli Muda Disnakertrans Provinsi Kalimantan Selatan Sumanto, Pengantar Kerja Ahli Pertama Disnakertrans Tanah Bumbu Taharuddin, serta Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin Rizki Eko.

Melalui pelatihan, pemagangan, sertifikasi, dan penguatan layanan informasi pasar kerja, pemerintah daerah terus mendorong agar tenaga kerja lokal memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan perkembangan ekonomi daerah.

Bagikan :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita lainnya :