Berita Terpopuler

spot_img

Berita Terkait

Operasi Pekat Polres Tanah Bumbu Amankan 2.946 Botol Miras

TANAH BUMBU, RisetPublik.com Polres Tanah Bumbu mengamankan sebanyak 2.946 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dalam rangkaian Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Tanah Bumbu.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo didampingi Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Apriyansa Sinatra, Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufan Maulana, serta Kasi Humas Ipda Suprio Sanyoto, dalam press release di Pendopo Polres Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026).

Operasi Pekat Polres Tanah Bumbu Amankan 2.946 Botol Miras

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal.

“Kegiatan ini dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Tanah Bumbu, sekaligus melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar AKBP Novy.

Selain penindakan terhadap peredaran miras, Polres Tanah Bumbu juga mengungkap sejumlah perkara tindak pidana selama periode Juli hingga September 2026.

Secara keseluruhan, sebanyak 24 perkara tindak pidana berhasil diungkap dengan 25 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara yang diungkap meliputi pencurian, penganiayaan, kepemilikan senjata tajam, pembunuhan, penggelapan, penipuan, persetubuhan, pemerkosaan, dan pengeroyokan.

Khusus dalam penindakan peredaran miras ilegal, polisi mengamankan 2.946 botol dari berbagai merek sebagai barang bukti.

“Dalam kegiatan Operasi Pekat ini, kita berhasil mengamankan sebanyak 2.946 botol miras dari berbagai merek,” kata Novy.

Pengungkapan tersebut menjadi salah satu hasil penindakan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Tanah Bumbu.

Terhadap perkara-perkara yang telah diungkap, penyidik akan melanjutkan proses hukum secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap untuk kemudian diproses ke tahap berikutnya sesuai mekanisme hukum.

Dalam press release tersebut, kepolisian turut menyampaikan perkembangan dua perkara yang menjadi perhatian, yakni dugaan pembunuhan dan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kedua perkara tersebut telah ditangani penyidik dan proses hukumnya masih berlanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai bagian dari kegiatan tersebut, Polres Tanah Bumbu juga melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras yang telah diamankan. Pemusnahan dilakukan pada akhir kegiatan press release sebagai tindak lanjut atas hasil penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.

Bagikan :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita lainnya :