TANAH BUMBU, RisetPublik.com — Dalam rangka mendukung pelestarian warisan budaya bangsa, masyarakat yang memiliki naskah kuno dapat melakukan pendaftaran secara online maupun dengan datang langsung ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) setempat.
“Naskah kuno merupakan dokumen tertulis yang tidak dicetak atau diperbanyak dengan cara lain, telah berusia minimal 50 tahun, serta memiliki nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan,” ujar Munasriana dari Perpustakaan Nasional RI saat Sosialisasi dan Pendaftaran Naskah Kuno di Dispersip Tanah Bumbu, Rabu (15/7/2026).
Pendaftaran naskah kuno bertujuan untuk mendata, melindungi, dan melestarikan naskah yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, agama, sastra, maupun budaya. Naskah yang telah terdaftar akan memperoleh Nomor Registrasi Nasional dan Sertifikat Registrasi Nasional dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas).
Cara Mendaftar Secara Online
- 1. Buka portal Khastara Perpusnas: khastara.perpusnas.go.id
- Pilih menu Daftarkan, kemudian buat akun.
- Lengkapi data pemilik naskah.
- Isi data naskah sesuai kondisi sebenarnya.
- Unggah foto naskah, tempat penyimpanan, serta dokumen pendukung yang diminta.
- Kirim pendaftaran dan tunggu proses verifikasi dari Perpusnas.
Pendaftaran Melalui Dispersip
Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan melakukan pendaftaran secara online, dapat datang langsung ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) setempat dengan membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Naskah kuno yang akan didaftarkan.
Petugas Dispersip akan membantu proses pembuatan akun, pengisian data, hingga pengunggahan dokumen ke sistem Perpustakaan Nasional.
Informasi Layanan
Portal Pendaftaran Naskah Kuno: Khastara Perpusnas
Informasi Perpustakaan Nasional RI: Perpustakaan Nasional RI
Layanan WhatsApp Perpusnas: 085717147303
Melalui pendataan dan registrasi ini, masyarakat turut berperan dalam menjaga keberadaan naskah kuno sebagai warisan budaya bangsa. Diharapkan semakin banyak naskah bersejarah yang terdata, terlindungi, dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.




