spot_img

Berita Terpopuler

spot_img

Berita Terbaru

Disdukcapil Tanah Bumbu Tegaskan Perlindungan Hak Anak dari Perkawinan Siri dalam Sosialisasi Permenag 30/2024

BATULICIN, RisetPublik.comDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya dalam melindungi hak administrasi setiap anak, termasuk anak yang lahir dari perkawinan siri atau perkawinan yang belum tercatat secara negara.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang pencatatan perkawinan yang digelar di Palaka Cafe, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan ini diikuti perangkat desa dan TP-PKK dari Kecamatan Kusan Hilir dan Kusan Tengah, serta melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengadilan Agama Batulicin.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya dalam melindungi hak administrasi

Disdukcapil Jelaskan Hak Anak dari Nikah Siri

Dalam sesi dialog, salah satu perangkat desa mempertanyakan status administrasi anak yang lahir dari perkawinan siri, khususnya terkait penerbitan akta kelahiran dan pemenuhan hak dasar mereka.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanah Bumbu, Gento Hariyadi, menegaskan bahwa negara tetap menjamin hak identitas setiap anak.

“Negara hadir untuk melindungi setiap anak Indonesia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, anak dari perkawinan siri tetap dapat memperoleh akta kelahiran dengan status “Anak Seorang Ibu”. Dokumen tersebut sah secara administratif dan dapat digunakan untuk mengakses layanan publik, termasuk pendidikan dan administrasi kependudukan lainnya.

Namun demikian, ia mengakui bahwa perkawinan yang belum tercatat sering menimbulkan persoalan administrasi, terutama dalam pencatatan Kartu Keluarga (KK). Dalam sistem administrasi kependudukan, seorang ayah tidak dapat tercantum dalam dua KK berbeda secara bersamaan.

Untuk memberikan kepastian hukum, masyarakat didorong mengajukan penetapan ke Pengadilan Agama Batulicin agar status perkawinan dapat diakui secara resmi oleh negara.

Menurut Gento Hariyadi, tertib administrasi kependudukan bertujuan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi seluruh anggota keluarga, terutama perempuan dan anak.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa setiap keputusan memiliki konsekuensi administratif. Karena itu, kami terus mendorong penyelesaian sesuai ketentuan hukum agar hak-hak warga tetap terlindungi,” katanya.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan guna menghindari persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

Analisis RisetPublik:

Permasalahan perkawinan siri masih menjadi isu sosial yang cukup banyak ditemui di masyarakat, terutama terkait perlindungan administrasi anak dan perempuan.

Kurangnya pemahaman tentang pencatatan perkawinan sering berdampak pada kesulitan pengurusan dokumen kependudukan, akses layanan publik, hingga kepastian hukum keluarga.

Sosialisasi seperti ini menjadi penting karena tidak hanya memberikan edukasi hukum, tetapi juga memastikan masyarakat memahami hak-hak dasar yang tetap dijamin negara.

Manfaat bagi Masyarakat:

Kegiatan ini memberikan manfaat langsung, antara lain:

  • meningkatkan pemahaman tentang hak administrasi anak
  • membantu masyarakat memahami proses legalitas perkawinan
  • mencegah persoalan hukum dan administrasi di masa depan
  • memperkuat perlindungan perempuan dan anak

Manfaat utama: memberikan kepastian administrasi dan perlindungan hukum bagi keluarga

Kesimpulan:

Sosialisasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang tertib administrasi kependudukan.

Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat mengurus legalitas perkawinan secara resmi sehingga hak-hak anggota keluarga, khususnya anak, tetap terlindungi.

Bagikan :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita lainnya :