spot_img

Berita Terpopuler

spot_img

Berita Terkait

Pemkab Tanah Bumbu Tegaskan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa

TANAH BUMBU, RisetPublik.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan peraturan daerah yang berkaitan dengan perangkat desa dan pemerintahan desa.

Jawaban tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (24/8/2026). Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Staf Ahli Bupati, Adrianto Wicaksono, menyampaikan apresiasi atas berbagai pandangan, pertanyaan, saran, dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD.

Menurutnya, seluruh masukan tersebut menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

Salah satu perhatian Pemkab Tanah Bumbu adalah peningkatan kesejahteraan aparatur desa. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan pemberian penghasilan tetap dan hak-hak aparatur desa dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain kesejahteraan, peningkatan kapasitas perangkat desa juga menjadi perhatian. Upaya tersebut dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan pengembangan kompetensi agar aparatur desa mampu memberikan pelayanan yang profesional, cepat, tepat, disiplin, dan ramah kepada masyarakat.

Pemkab Tanah Bumbu juga mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Pemanfaatan teknologi digital akan terus dikembangkan untuk mendukung administrasi, pendataan, penyediaan informasi, hingga pelayanan publik di tingkat desa.

Dari sisi pengawasan, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat evaluasi terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran di tingkat kecamatan maupun desa. Setiap penggunaan anggaran harus berdasarkan perencanaan, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemkab Tanah Bumbu Tegaskan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Terkait alokasi anggaran desa, penyesuaian akan mempertimbangkan kebutuhan desa, jumlah penduduk, kondisi wilayah, karakteristik geografis, serta kemampuan keuangan daerah. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa ditegaskan harus mengikuti prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap perubahan status atau jabatan perangkat desa harus memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak didasarkan pada kepentingan politik maupun kepentingan pribadi.

Melalui pembahasan Raperda tersebut, Pemkab Tanah Bumbu berharap regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung kesejahteraan masyarakat. Berbagai masukan DPRD selanjutnya akan menjadi bahan dalam tahapan pembahasan Raperda sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita lainnya :