TANAH BUMBU, RisetPublik.com – WhatsApp resmi meluncurkan fitur Username yang memungkinkan pengguna berkomunikasi tanpa harus membagikan nomor telepon pribadi. Fitur baru yang diumumkan Meta pada Selasa (30/6/2026) ini dihadirkan untuk meningkatkan privasi sekaligus memberikan cara baru dalam memulai percakapan.
Melalui fitur tersebut, pengguna cukup membagikan nama pengguna (username) kepada orang lain untuk mulai berkirim pesan. Nomor telepon tidak lagi menjadi informasi yang harus diketahui oleh lawan bicara, sehingga pengguna memiliki kontrol lebih besar terhadap data pribadinya.
WhatsApp menjelaskan, fitur Username akan digulirkan secara bertahap hingga akhir 2026. Saat ini, pengguna sudah dapat melakukan reservasi atau memesan username yang diinginkan sebelum fitur tersedia secara luas.
Selain Username, WhatsApp juga menghadirkan fitur Username Key, yakni kode tambahan yang bersifat opsional. Kode ini harus diketahui oleh orang lain sebelum dapat menghubungi pengguna melalui username, sehingga memberikan lapisan keamanan tambahan.
Cara kerja Username WhatsApp disebut mirip dengan sistem nama pengguna di Telegram, Instagram, maupun X (Twitter). Setiap akun akan memiliki username yang unik dan dapat dikombinasikan menggunakan huruf, angka, titik, maupun garis bawah (underscore).
Dalam tahap pengujian sebelumnya, WhatsApp menetapkan beberapa aturan pembuatan username. Nama pengguna harus terdiri dari 3 hingga 35 karakter, mengandung sedikitnya satu huruf, serta tidak boleh menggunakan format yang menyerupai alamat situs web seperti awalan “www” atau akhiran “.com”.
Meski menggunakan username, WhatsApp memastikan tidak akan menyediakan direktori publik yang memungkinkan pengguna mencari akun orang lain secara bebas. Dengan demikian, privasi pengguna tetap menjadi prioritas utama dalam penerapan fitur baru tersebut.
Kehadiran fitur Username menjadi salah satu pembaruan terbesar WhatsApp dalam beberapa tahun terakhir. Fitur ini diharapkan memudahkan pengguna berkomunikasi dengan teman baru, rekan kerja, maupun komunitas tanpa harus membagikan nomor telepon pribadi.
Sumber : kompas.com




