Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Dok. MI
JAKARTA, RisetPublik.com — BPJS Kesehatan mengingatkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk menyiapkan surat kontrol saat akan menjalani pelayanan kontrol lanjutan di rumah sakit. Dokumen tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian jadwal pelayanan sekaligus menjamin keberlanjutan perawatan pasien.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan surat kontrol diterbitkan oleh fasilitas kesehatan berdasarkan rekomendasi dokter penanggung jawab pasien, baik setelah menjalani rawat inap maupun pelayanan rawat jalan.
“Tujuan penerbitan surat kontrol adalah untuk memberikan kepastian jadwal pelayanan bagi peserta JKN yang memerlukan kontrol lanjutan sesuai kebutuhan medisnya,” ujar Rizzky dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2026).
Ia menjelaskan, surat kontrol memuat jadwal kunjungan berikutnya yang harus dipatuhi peserta guna mendukung kesinambungan terapi dan pemantauan kondisi kesehatan pasien secara optimal.
Menurutnya, terdapat dua kondisi utama yang menjadi dasar penerbitan surat kontrol. Pertama, bagi peserta yang telah menyelesaikan perawatan rawat inap namun masih membutuhkan pemantauan lanjutan. Kedua, bagi peserta rawat jalan yang berdasarkan hasil pemeriksaan dokter masih memerlukan kontrol berikutnya.
Rizzky menegaskan jadwal kontrol setiap peserta dapat berbeda karena ditentukan berdasarkan kondisi kesehatan dan pertimbangan medis dokter penanggung jawab pasien.
“Dengan adanya jadwal yang jelas, peserta dapat memperoleh pelayanan sesuai rencana perawatan yang telah ditetapkan dokter,” katanya.
BPJS Kesehatan juga menjelaskan surat kontrol berlaku untuk satu kali kunjungan. Jika setelah pemeriksaan peserta masih memerlukan perawatan lanjutan, maka surat kontrol baru dapat diterbitkan kembali sesuai kebutuhan medis dan masa berlaku rujukan.

Dalam pelaksanaannya, peserta diminta datang sesuai jadwal yang telah ditentukan. Apabila terdapat kebutuhan perubahan jadwal kontrol, peserta dapat berkoordinasi dengan petugas rumah sakit dengan menyesuaikan jadwal praktik dokter.
Selain memberikan kepastian pelayanan kepada peserta, sistem penjadwalan kontrol dinilai membantu fasilitas kesehatan dalam mengatur kapasitas layanan agar pelayanan berjalan lebih efektif dan terencana.
BPJS Kesehatan berharap pemahaman masyarakat terkait fungsi surat kontrol dapat membantu proses pelayanan kesehatan berjalan lebih tertib, cepat, dan sesuai kebutuhan medis peserta JKN.
Sumber : metrotvnews.com




