Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Ungkap Tiga Kasus, Sita Sabu, Ekstasi hingga 20 Ribu Obat Carisaprodol

TANAH BUMBU, RisetPublik.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu mengungkap tiga laporan kasus tindak pidana narkotika sepanjang September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu, ekstasi, cartridge vape yang diduga mengandung etomidate, hingga ribuan obat yang mengandung carisaprodol.

Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Pendopo Polres Tanah Bumbu, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 09.30 Wita. Kegiatan dipimpin Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novi Adi Wibowo, S.I.K., M.H., dan dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu serta perwakilan DPRD Tanah Bumbu.
Dalam kasus pertama dengan nomor laporan LP/A/65/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTANBU tanggal 2 September 2026, polisi mengamankan tersangka berinisial FR di sebuah rumah di Jalan PLN Gang Tridaya, RT 006, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 15 butir ekstasi logo Transformer warna kuning dengan berat 5,85 gram dan 15 butir ekstasi logo LV warna merah muda-hijau dengan berat 5,25 gram. Berdasarkan pengembangan, barang tersebut disebut diperoleh tersangka dari seseorang berinisial IKEN.
Pengembangan kemudian dilakukan pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 00.15 Wita. Polisi melakukan penggerebekan, penyitaan dan penangkapan terhadap IKEN di sebuah rumah di Jalan Batu Benawa, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Dalam kasus kedua, polisi menangkap tersangka berinisial Tungau yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus kurir. Dari tangan tersangka diamankan 51 cartridge vape merek Wanglay warna hitam dan 35 cartridge merek Thugs warna hijau serta 41 cartridge merek Thugs warna silver yang diduga berisi cairan etomidate. Pengembangan perkara mengarah kepada IKEN yang kemudian diamankan di Jalan Houling KM 26, Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Dari penangkapan IKEN, polisi mengamankan tiga paket sabu dengan berat 271,01 gram, 17 butir ekstasi logo Transformer warna hijau seberat 6,63 gram, sembilan butir ekstasi logo WhatsApp warna hijau seberat 2,88 gram, delapan butir ekstasi logo LV warna merah muda seberat 2,96 gram serta dua butir ekstasi logo granat warna merah muda seberat 0,68 gram.

Sementara itu, pada kasus ketiga dengan nomor laporan LP/A/70/IX/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTANBU tanggal 14 September 2026, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MI dan FI di Jalan Kodeco, Desa Mekarsari, Kecamatan Simpang Empat. Barang bukti yang diamankan berupa 20.155 butir obat berwarna putih yang disebut mengandung carisaprodol serta satu unit Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi DA 1596 GO.
Atas perkara tersebut, keempat tersangka disebut dikenakan sangkaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan Pasal 119 ayat (2) UU Narkotika mengatur ancaman pidana bagi tindak pidana terkait Narkotika Golongan II dengan berat lebih dari 5 gram.