Diskominfosp Tanah Bumbu Perkuat Pemahaman Pengelolaan Pengaduan melalui SP4N-LAPOR!

TANAH BUMBU, RisetPublik.com — Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosp) Kabupaten Tanah Bumbu memperkuat pemahaman perangkat daerah mengenai pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Diskominfosp Tanah Bumbu Perkuat Pemahaman Pengelolaan Pengaduan melalui SP4N-LAPOR!

Pemahaman tersebut disampaikan dalam Bimbingan Teknis Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang digelar di Pendopo Kantor Bupati Tanah Bumbu, Rabu (16/9/2026).

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosp Tanah Bumbu, Akhmad Salehuddin, menjelaskan SP4N-LAPOR! menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan pelayanan publik. Laporan yang masuk selanjutnya diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.

Menurut Akhmad, pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! diarahkan agar berlangsung mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Pengaduan masyarakat juga dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dalam sistem tersebut, Diskominfosp berperan sebagai pengelola atau fasilitator. Tugasnya mencakup menerima, memverifikasi, mengklasifikasi, meneruskan, memantau, mengendalikan, hingga melaporkan pengaduan yang masuk.

Sementara itu, penyelesaian substansi pengaduan menjadi tanggung jawab perangkat daerah atau unit kerja yang memiliki kewenangan sesuai dengan isi laporan.

Akhmad mencontohkan pengaduan mengenai kondisi jalan. Setelah laporan diterima, Diskominfosp melakukan klasifikasi untuk menentukan instansi yang berwenang. Selanjutnya, laporan diteruskan kepada perangkat daerah, kecamatan, atau unit kerja terkait sesuai substansi pengaduan.

Ia menekankan pentingnya peran admin dan pejabat penanggung jawab atau person in charge (PIC) dalam memastikan setiap laporan yang telah didisposisikan dapat segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, admin perlu memahami mekanisme sistem, sementara PIC bertanggung jawab terhadap tindak lanjut laporan sesuai kewenangan. Dengan demikian, pengaduan tidak berhenti pada tahap administrasi.

Dalam pengelolaan pengaduan, sejumlah aspek juga menjadi perhatian, antara lain kecepatan merespons laporan, ketepatan dan kelengkapan jawaban, tindak lanjut atau penyelesaian, akuntabilitas, serta kepuasan masyarakat.

Diskominfosp juga mengingatkan sejumlah persoalan yang dapat menghambat pengelolaan pengaduan, seperti keterlambatan tindak lanjut, jawaban yang tidak menjawab substansi laporan, data pendukung yang belum lengkap, hingga kesalahan dalam menentukan tujuan disposisi.

Bimbingan teknis tersebut diikuti peserta dari perangkat daerah, unit kerja, dan satuan pendidikan. Kegiatan diarahkan untuk memperkuat pemahaman mengenai alur pengelolaan SP4N-LAPOR! sekaligus memastikan setiap pengaduan masyarakat ditangani sesuai kewenangan masing-masing.